Dugaan “Jalur Cepat” SIM C Rp750 Ribu di Satpas ciamis Disorot

Ciamis — Dugaan adanya tawaran pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C melalui mekanisme di luar prosedur resmi kembali menjadi perhatian. Seorang warga mengaku pernah mendapat tawaran “jalur cepat” setelah beberapa kali gagal mengikuti ujian praktik SIM C di Satpas ciamis.
Menurut pengakuan warga tersebut, proses ujian praktik telah beberapa kali dijalaninya, namun hasilnya belum memenuhi persyaratan kelulusan. Kondisi itu membuat pemohon harus kembali datang dan mengikuti tahapan ujian sesuai ketentuan.
Di tengah situasi tersebut, warga mengaku mendapat tawaran dari pihak tertentu yang disebut dapat membantu proses penerbitan SIM dengan nilai pembayaran sekitar Rp750 ribu.
Tawaran tersebut, menurut keterangannya, dikaitkan dengan kemudahan proses sehingga pemohon tidak perlu kembali menghadapi rangkaian ujian praktik seperti sebelumnya.
“Saya sudah beberapa kali ikut ujian dan belum lulus. Kemudian ada yang menawarkan bantuan dengan biaya Rp750 ribu,” ujar warga tersebut kepada media.
Warga mengaku sempat mempertimbangkan dan menolak tawaran tersebut. Namun karena membutuhkan SIM untuk keperluan aktivitas sehari-hari dan merasa telah berulang kali menjalani ujian, akhirnya tawaran tersebut diterima.
Keterangan tersebut masih sebatas pengakuan warga dan belum dapat disimpulkan sebagai praktik pungutan liar sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, informasi itu memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka. Siapa pihak yang menawarkan pembayaran tersebut? Apakah benar ada mekanisme pengurusan SIM di luar prosedur resmi? Dan jika pembayaran Rp750 ribu benar diminta, untuk keperluan apa uang tersebut?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai transparansi pelayanan SIM di Satpas ciamis.
Media akan melakukan konfirmasi kepada Satpas ciamis, jajaran Satuan Lalu Lintas ciamis, serta pihak Propam Polda Jawa Barat guna memperoleh penjelasan mengenai dugaan tawaran tersebut.
Pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi mengenai prosedur penerbitan SIM, biaya resmi yang berlaku, serta ada atau tidaknya laporan mengenai dugaan tawaran “jalur cepat” kepada pemohon.
(team)