PALEMBANG, Astara News – Kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial dan melibatkan pengusaha Palembang, Junaidi alias Ko Ajun (53), terhadap seorang sopir bernama Irza (23), kini berakhir damai.
Perdamaian tersebut dicapai setelah kedua belah pihak menjalani proses mediasi dan sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan mencabut laporan polisi masing-masing.
Kuasa hukum Junaidi, Benny Murdani SH MH, menyampaikan bahwa kesepakatan damai lahir dari kesadaran kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dan sepakat untuk tidak melanjutkan konflik yang terjadi,” katanya.
Benny juga membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Menurutnya, sebelum penetapan tersangka, Junaidi datang ke Polrestabes Palembang untuk memberikan klarifikasi terkait video yang beredar luas di media sosial.
“Awalnya datang untuk memberikan keterangan dan klarifikasi. Namun setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut Benny mengatakan, surat perdamaian telah ditandatangani dan menjadi dasar bagi kedua pihak untuk mengajukan pencabutan laporan.
Sementara itu, kuasa hukum Irza, Amrullah, juga membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut. Ia menegaskan proses mediasi berjalan dengan baik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Menurut Amrullah, kliennya mengakui sempat membawa kendaraan truk milik Junaidi dengan tujuan pulang ke kampung halaman. Namun kendaraan tersebut kemudian ditinggalkan karena kehabisan bahan bakar.
“Kedua pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai dan mencabut laporan masing-masing,” ungkapnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perkara yang sempat menjadi perhatian masyarakat Palembang dan viral di berbagai platform media sosial diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan. (key)