BANYUASIN, Astara News – Upaya pengungkapan dugaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Sumatera Selatan mulai menunjukkan perkembangan.
Mobil tangki biru putih bernomor polisi BG 8103 RU yang sebelumnya menjadi sorotan tim media kini telah diamankan dan berada dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.Kendaraan milik PT Energi Internasional Perkasa dengan kapasitas sekitar 8.000 liter tersebut sebelumnya ditemukan terparkir di kawasan Jalan Lintas Timur Palembang–Betung, Kabupaten Banyuasin, Selasa (7/7/2026).
Dari informasi yang diperoleh di lapangan, mobil tangki itu diduga mengangkut minyak hasil sulingan tradisional dari wilayah Musi Banyuasin menuju Kota Palembang.
Kecurigaan muncul ketika sopir dan pihak yang mengaku sebagai pemilik muatan tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang diminta awak media, seperti surat jalan, Loading Order (LO), maupun Delivery Order (DO).
Tidak hanya itu, situasi di lokasi sempat memanas. Tim media mengaku mendapat intimidasi dari seseorang yang mengklaim sebagai pemilik minyak.
Bahkan terdapat dugaan upaya pemberian sejumlah uang kepada awak media. Namun tawaran tersebut ditolak karena media hanya meminta bukti legalitas pengangkutan BBM yang dibawa mobil tangki tersebut.
Merasa ada dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti, tim media kemudian mendokumentasikan kendaraan tersebut dan melaporkannya kepada Mabes Polri serta Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Hasilnya, sehari kemudian mobil tangki dengan nomor polisi yang sama terpantau telah berada di halaman Mapolda Sumsel.Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa kendaraan tersebut saat ini sedang ditangani penyidik.
“Ya Pak, sedang diproses. Terima kasih infonya,” tulis Kombes Pol Doni Satrya Sembiring.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum serius menindaklanjuti dugaan pelanggaran di sektor minyak dan gas bumi yang dilaporkan masyarakat dan media.
Meski demikian, hingga kini pihak Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan kendaraan, status muatan yang dibawa, maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat praktik distribusi BBM ilegal selama ini kerap merugikan negara, mengganggu tata niaga energi, serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan masyarakat.
Astara News akan terus mengawal perkembangan penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (tim/key)