PALEMBANG, Astara News – Tim kuasa hukum pasien berinisial “S” melayangkan somasi dan permohonan klarifikasi kepada pihak rumah sakit terkait dugaan kelalaian dalam penanganan medis pasca operasi yang dijalani klien mereka pada Maret 2026.
Somasi tersebut diajukan oleh Tim Kuasa Hukum dari Law Office Nopri Yansah RM & Associates yang terdiri dari Nopri Yansah, S.Sy., M.H., Sudarman, S.H., dan Asep Ipantri, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Juni 2026.Kuasa hukum pasien, Nopri Yansah, menjelaskan bahwa dugaan kelalaian terungkap saat kliennya menjalani kontrol ulang pada 2 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan alat DJ Stent yang sebelumnya dipasang saat operasi masih berada di dalam tubuh pasien.”Klien kami mendapatkan informasi bahwa DJ Stent tersebut seharusnya sudah dilepas sekitar dua bulan sebelumnya,” ujar Nopri dalam keterangannya.
Menurutnya, sehari setelah temuan itu, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum berupaya menemui dokter yang menangani pasien untuk meminta penjelasan.
Namun, mereka mengaku hanya bertemu dengan tim legal rumah sakit serta sejumlah dokter yang tidak terlibat langsung dalam tindakan operasi maupun perawatan pasien.Pihak rumah sakit, kata Nopri, saat itu menyarankan agar pasien terlebih dahulu mendapatkan penanganan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis urologi terkait keberadaan DJ Stent tersebut.Selain mempertanyakan masih terpasangnya alat medis itu, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah dokumen yang diminta untuk ditandatangani oleh keluarga pasien pada 4 Juni 2026.
Menurut Nopri, salah satu dokumen yang diberikan berisi pernyataan bahwa pengaduan telah dianggap selesai. Namun, keluarga pasien memilih tidak menandatangani dokumen tersebut karena masih membutuhkan penjelasan yang lengkap terkait persoalan yang terjadi.Tim kuasa hukum juga mempertanyakan proses administrasi yang menyertai rencana tindakan operasi lanjutan.
Mereka menilai terdapat dokumen yang tidak berkaitan langsung dengan persetujuan tindakan medis sehingga keluarga pasien memutuskan menandatangani surat pembatalan atau penundaan operasi.
Sementara itu, Sudarman, S.H. menilai perlu adanya penjelasan yang transparan mengenai mekanisme kontrol pasca operasi, termasuk pihak yang bertanggung jawab melakukan pemantauan terhadap alat DJ Stent yang dipasang pada pasien.
“Kami melihat perlu adanya kejelasan terkait koordinasi dan tanggung jawab dalam penanganan pasca operasi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Asep Ipantri, S.H. menyampaikan bahwa hingga kini kliennya mengaku belum memperoleh salinan rekam medis sejak dipulangkan pasca operasi.
“Rekam medis merupakan dokumen penting bagi pasien untuk mengetahui riwayat dan proses pelayanan kesehatan yang diterimanya. Karena itu kami meminta pihak rumah sakit memberikan penjelasan secara terbuka serta menyerahkan salinan dokumen yang menjadi hak pasien sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Melalui somasi tersebut, tim kuasa hukum meminta pihak rumah sakit memberikan klarifikasi resmi terkait masih terpasangnya DJ Stent, menjelaskan tanggung jawab tenaga medis yang terlibat, serta memberikan akses terhadap salinan rekam medis pasien.Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah somasi dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pihak rumah sakit untuk menyampaikan klarifikasi resmi sebelum menempuh upaya hukum lebih lanjut.(Red)