TAMBANG DIDUGA TERKAIT SISKA-SANTOSO KEMBALI MENGUSIK TUBAN: ALAT BERAT BERGERAK, PENGAWASAN JANGAN DIAM!
TUBAN | astara-news.com – Dugaan aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan nama Siska dan Santoso kembali menjadi sorotan. Bukan karena sekadar ramainya pemberitaan, tetapi karena muncul pertanyaan mendasar yang sampai sekarang membutuhkan jawaban berbasis data: sebenarnya bagaimana status legalitas aktivitas tersebut?
Jika kegiatan itu legal, persoalannya semestinya sederhana. Tunjukkan dokumen perizinannya, cocokkan titik koordinatnya, periksa aktivitas di lapangan, lalu sampaikan hasilnya kepada publik.
Namun jika terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dan aktivitas aktual, persoalannya tentu tidak boleh dibiarkan menggantung.
Di sinilah fungsi pengawasan diuji.
Pertanyaan keras kini layak diarahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan: sudahkah dilakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh terhadap lokasi yang disebut dalam informasi tersebut?
Jangan hanya mengandalkan laporan tertulis. Jangan hanya melihat dokumen dari balik meja. Datang ke lokasi, lihat aktivitasnya, cek koordinatnya, telusuri legalitasnya, dan dokumentasikan hasil pemeriksaannya.

Sebab dalam persoalan pertambangan, satu dokumen tidak otomatis menghapus seluruh pertanyaan. Yang harus dipastikan adalah apakah kegiatan aktual sesuai dengan izin, wilayah kerja, jenis komoditas, serta kewajiban lainnya.
Publik juga patut mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas operasional di lapangan. Apakah nama yang disebut dalam informasi merupakan pemilik, pengelola, atau hanya pihak yang dikaitkan? Semua itu harus dijelaskan melalui fakta dan dokumen.
Jangan sampai nama seseorang lebih dulu menjadi vonis sementara pemeriksaan belum dilakukan.
Karena itu, Siska dan Santoso harus diberi ruang untuk menjelaskan. Jika mereka memiliki izin yang sah, tunjukkan dasar legalitasnya dan jelaskan kegiatan yang berlangsung.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kerangka hukum pertambangan, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur ketentuan pidana, termasuk Pasal 158 mengenai kegiatan penambangan tanpa izin dalam kondisi yang memenuhi unsur sebagaimana ditentukan undang-undang.
Tetapi pasal tersebut tidak boleh ditempelkan sembarangan. Ada proses pembuktian yang harus dilalui. Karena itu, pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen menjadi sangat penting.
Persoalan juga tidak berhenti pada izin pertambangan. Aktivitas pengerukan dapat berkaitan dengan aspek lingkungan hidup, sehingga kewajiban dan dampak lingkungan juga perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Apakah terdapat perubahan bentang alam? Apakah ada dampak terhadap jalan masyarakat? Bagaimana pengelolaan tanah dan material? Apakah terdapat dampak terhadap saluran air atau lingkungan sekitar?
Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis pemeriksaan, bukan sekadar dugaan.
Dan apabila pemeriksaan telah dilakukan, publik berhak mengetahui hasilnya. Bukan berarti seluruh data penyidikan harus dibuka, tetapi setidaknya status pemeriksaan dan langkah penanganannya harus dapat dijelaskan secara proporsional.
Polres Tuban juga dituntut menunjukkan bahwa setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana ditangani secara profesional. Jika belum masuk ranah pidana, jelaskan statusnya. Jika masih penyelidikan, sampaikan secara proporsional. Jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum.
Yang harus dihindari adalah kesan bahwa persoalan berhenti karena tidak ada tindak lanjut yang terlihat.
Sebab pengawasan yang kuat bukan pengawasan yang banyak bicara, melainkan pengawasan yang mampu menghadirkan kepastian.
Masyarakat tidak meminta aparat menghukum seseorang berdasarkan pemberitaan. Masyarakat meminta aparat memeriksa fakta dan memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.
Jika benar legal, publik akan mendapatkan kepastian. Jika terdapat pelanggaran, publik juga berhak melihat hukum bekerja.
Pada titik inilah persoalan dugaan tambang yang dikaitkan dengan Siska dan Santoso menjadi ujian bagi seluruh pihak: apakah pengawasan mampu berdiri di atas bukti, bukan di atas asumsi?
Busernet.co.id akan menempatkan persoalan ini sebagai isu yang perlu diverifikasi secara serius. Sebab selama masih terdapat pertanyaan mengenai legalitas dan aktivitas di lapangan, ruang klarifikasi dan pemeriksaan harus tetap dibuka.
Hukum jangan kalah oleh alat berat. Pengawasan jangan kalah oleh aktivitas lapangan. Dan dugaan jangan dibiarkan menjadi kabut tanpa kepastian.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Siska, Santoso, Polres Tuban, serta instansi pemerintah dan teknis terkait.