RUTAN SURABAYA TAK MAU HUNIAN MAKIN PADAT! 177 NARAPIDANA DIPINDAHKAN KE MADIUN
SIDOARJO | astara-news.com – Rutan Kelas I Surabaya kembali melakukan langkah penataan hunian. Sebanyak 177 narapidana dipindahkan menuju dua lembaga pemasyarakatan di Kota Madiun, Jumat (2/10/2026), sebagai bagian dari upaya mengendalikan kepadatan penghuni sekaligus mendukung pengelolaan pemasyarakatan yang lebih tertib.
Pemindahan dimulai sekitar pukul 05.30 WIB dan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo. Proses pengawalan diperkuat personel Batalyon A Satbrimobda Polda Jawa Timur guna memastikan seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman dan sesuai prosedur.
Dari 177 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 175 orang menuju Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, sedangkan dua orang lainnya ditempatkan di Lapas Kelas I Madiun. Pemindahan tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.

Langkah ini menjadi bagian dari penataan kapasitas hunian Rutan Kelas I Surabaya. Pengelolaan jumlah penghuni tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan ruang, tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan pengamanan, pelayanan, pengawasan dan program pembinaan warga binaan.
Karutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan pemindahan dilakukan sebagai salah satu langkah untuk membantu mengurangi kepadatan hunian.
“Pemindahan 177 narapidana ini merupakan bagian dari upaya penataan hunian. Kami tetap memastikan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan serta pemenuhan hak warga binaan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Tristiantoro.
Menurutnya, penataan hunian harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan pembinaan. Warga binaan yang dipindahkan diharapkan dapat melanjutkan program pembinaan di lapas tujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Surabaya, Andra Naftali Gustaf Vano, menegaskan bahwa aspek keamanan menjadi perhatian sejak tahap persiapan hingga narapidana tiba di tempat tujuan.
“Setiap tahapan pemindahan harus dipersiapkan dengan matang. Pemeriksaan, administrasi, kesiapan personel, pemberangkatan hingga perjalanan menuju lapas tujuan dilaksanakan secara terkoordinasi dan sesuai prosedur,” ungkap Andra.
Pengawalan personel Batalyon A Satbrimobda Polda Jawa Timur menjadi bagian dari pengamanan perjalanan 177 narapidana tersebut. Koordinasi antara petugas pemasyarakatan dan aparat pengamanan dilakukan untuk memastikan proses berlangsung tertib.
Pemindahan ini sekaligus menunjukkan bahwa penanganan kepadatan hunian membutuhkan langkah yang terencana. Pengurangan jumlah penghuni di Rutan Surabaya perlu diikuti dengan pengelolaan kapasitas di lapas tujuan agar pelayanan dan pembinaan tetap berjalan secara optimal.
Pemimpin Redaksi Arjunanusantaranews.com, Yunda, menilai informasi mengenai pemindahan warga binaan penting disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Publik perlu mengetahui tujuan pemindahan, jumlah warga binaan yang dipindahkan, tempat penempatan serta bagaimana keberlanjutan pembinaan setelah mereka berada di lapas tujuan. Transparansi informasi menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Wilayah Jawa Timur Busernet.co.id dan Pedot.pro, Mahmudi, menyampaikan bahwa penanganan kepadatan hunian tidak berhenti pada pemindahan.
“Pemindahan 177 narapidana merupakan langkah penataan yang konkret. Namun, tetap diperlukan evaluasi berkelanjutan terhadap kapasitas, keamanan, pelayanan, administrasi dan program pembinaan, baik di Rutan Surabaya maupun di lapas tujuan,” kata Mahmudi.
Dengan dipindahkannya 177 narapidana tersebut, Rutan Kelas I Surabaya diharapkan dapat melakukan penataan hunian secara lebih terukur. Pada saat yang sama, proses pembinaan warga binaan tetap harus berjalan sesuai ketentuan di tempat penempatan baru.
Penanganan kepadatan hunian pada akhirnya membutuhkan strategi berkelanjutan melalui koordinasi antarsatuan kerja, pengelolaan kapasitas yang terukur, penguatan pengamanan serta peningkatan kualitas pembinaan.
Langkah pemindahan 177 narapidana menuju Madiun menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut, dengan tetap menempatkan keamanan, ketertiban, pelayanan dan pembinaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.