Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pungutan Bertahap Dana Revitalisasi 21 SD di Banyuasin
PALEMBANG, ASTARA NEWS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan pungutan terhadap sejumlah kepala sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, polisi mengamankan dua oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RB (30) dan RD (30).
Keduanya diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, kedua oknum tersebut diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah penerima program revitalisasi.
Dugaan pungutan itu disebut dilakukan secara bertahap, yakni 0,7 persen pada saat pencairan dana tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.
Sasar 21 Sekolah DasarDugaan pungutan tersebut diduga menyasar sedikitnya 21 sekolah dasar penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuasin.Dalam menjalankan modusnya, kedua tersangka diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLah kepada pihak sekolah.
Padahal, pengelolaan administrasi dan belanja program tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan oleh pihak sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan sejumlah kepala sekolah dengan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel di Kota Palembang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui penyelidikan dan pemantauan di lokasi.Pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 12.20 WIB, tim mendatangi salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan.
Di tempat tersebut, penyidik mendapati adanya dugaan penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dengan kedua tersangka.Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka di antaranya kepala sekolah, bendahara, operator serta pihak penyedia yang hadir dalam pertemuan tersebut.Operasi tersebut dipimpin Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha, S.I.K., bersama personel Subdit III.
Polisi Sita Uang Rp30,9 Juta
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penindakan dilakukan setelah informasi masyarakat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.

Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000 yang ditemukan di dalam sebuah tas ransel.Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang disebut belum sempat diserahkan kepada tersangka.
Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.Tidak hanya uang tunai, polisi juga mengamankan dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.
Dijerat Pasal 12 Huruf e UU Tipikor
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerapan ketentuan pidana selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian perkara.Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel tidak memberikan ruang terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu pelaksanaan program pemerintah.

“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Nandang.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.Penyidik masih mendalami aliran uang, asal-usul dan penggunaan dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengawal pengelolaan program pemerintah, termasuk anggaran di sektor pendidikan, agar berlangsung transparan, akuntabel dan tepat sasaran. (Key)