ASTARA-NEWS.COM | BANYUASIN – Gerak cepat jajaran Polsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Wonodadi, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.
Seorang pelaku berinisial J (22) berhasil diamankan hanya dua hari setelah menjalankan aksinya.Pelaku yang merupakan warga Desa Sumber Mukti, Kecamatan Selat Penuguan, ditangkap setelah polisi menerima informasi terkait keberadaannya pada Selasa (2/6/2026).
Kapolsek Pulau Rimau, AKP Yusri Meriansyah, SH., M.Si., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat korban HR (44), seorang petani warga Desa Wonodadi, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam bernomor polisi BG 5496 JBF yang diparkir di teras rumahnya pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke area rumah korban dan mengambil kunci kontak kendaraan yang berada di dalam rumah. Setelah berhasil mendapatkan kunci, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.”Pelaku masuk ke dalam rumah untuk mengambil kunci kontak, kemudian membawa sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban,” ujar Kapolsek.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Pulau Rimau melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jumhari Romadhon kemudian bergerak cepat melakukan penjemputan dan pengamanan terhadap pelaku.Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Kepada penyidik, ia mengaku melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi.Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, BPKB dan STNK kendaraan, serta satu buah kunci kontak.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Pulau Rimau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan terkunci dan disimpan di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.(Nazar)