LIN Banyuasin Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Pembekingan BBM Ilegal, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
BANYUASIN | Astara News – Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Banyuasin, Nazarudin, menyampaikan sikap resmi lembaganya terkait polemik pemberitaan mengenai dugaan pembekingan peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal di jalur Palembang–Sekayu, termasuk hak jawab yang telah disampaikan oleh wartawan Ida Lailah.
Menurut Nazarudin, berbagai informasi yang berkembang di ruang publik harus disikapi secara bijaksana dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang tanpa adanya pembuktian melalui proses hukum.”Kami mencermati seluruh informasi yang beredar di masyarakat, termasuk hak jawab yang telah disampaikan Saudari Ida Lailah.
Seluruh dugaan, baik terkait peredaran BBM ilegal, penghadangan kendaraan di jalan umum, dugaan pemerasan, maupun penyalahgunaan profesi atau jabatan, wajib dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan,” tegas Nazarudin.
Ia berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan rasa keadilan.
Selain itu, Nazarudin juga mengingatkan pentingnya menjaga marwah profesi jurnalistik. Ia menilai insan pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat sehingga harus tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik serta menjunjung independensi dalam menjalankan tugas.
“Kami berharap tidak ada oknum yang memanfaatkan profesi wartawan maupun nama organisasi tertentu untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Nama baik profesi harus tetap dijaga,” ujarnya.
Kepada masyarakat, LIN Kabupaten Banyuasin mengimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Masyarakat diminta tetap tenang dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Nazarudin juga mengingatkan seluruh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, maupun elemen lainnya agar memahami batas kewenangan masing-masing dan tidak melakukan tindakan yang dapat diartikan sebagai perlindungan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, LIN Kabupaten Banyuasin menyatakan siap mengawal jalannya proses hukum serta memberikan dukungan apabila diperlukan demi terciptanya penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap persoalan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Penegakan hukum yang konsisten merupakan kunci untuk menjaga ketertiban, melindungi sumber daya negara, serta menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banyuasin,” pungkas Nazarudin.
Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan wajib dihormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Naz)