Kepala Biro BMN Kemenimipas Disambut Kakanwil Ditjenpas Jatim, Sinergi Pengelolaan Aset Diperkuat di Rutan Surabaya
SURABAYA | astara-news.com – Penguatan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan pemasyarakatan terus menjadi perhatian serius. Hal tersebut terlihat saat Kepala Biro BMN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Hidayat mendapat sambutan langsung dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur Kusnali.
Dalam kunjungan tersebut, Kusnali didampingi Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo serta Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Surabaya Andra Naftali Gustaf Vano.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi sekaligus memastikan pengelolaan BMN di jajaran pemasyarakatan berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BMN memiliki peran penting dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Mulai dari sarana pelayanan, fasilitas pembinaan, perkantoran hingga berbagai perlengkapan penunjang keamanan membutuhkan pengelolaan yang tepat dan bertanggung jawab.

Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali menegaskan bahwa pengelolaan aset negara tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap aset harus tercatat, terpelihara dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Pengelolaan BMN merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, seluruh jajaran harus memiliki komitmen untuk menjaga dan mempertanggungjawabkan setiap aset negara,” tegas Kusnali.
Menurutnya, sinergi antara jajaran pusat, kantor wilayah dan satuan pelaksana teknis menjadi kunci agar pengelolaan BMN tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo menyampaikan bahwa Rutan Surabaya berkomitmen mendukung setiap kebijakan Kemenimipas dan Ditjenpas, khususnya dalam menjaga tertib administrasi serta pemanfaatan BMN.

“Prinsipnya, seluruh aset negara yang berada di Rutan Kelas I Surabaya harus dijaga, dirawat dan digunakan secara optimal untuk mendukung pelayanan serta pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” ujar Tristiantoro.
Ia menambahkan, pengelolaan aset membutuhkan kedisiplinan seluruh jajaran. Tidak hanya pejabat struktural, tetapi juga seluruh pegawai harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap fasilitas dan barang milik negara yang digunakan sehari-hari.
Di sisi lain, keberadaan Kepala KPR Kelas I Surabaya Andra Naftali Gustaf Vano turut memperkuat aspek pengawasan dari sisi keamanan dan ketertiban lingkungan rutan.
Pengelolaan sarana dan prasarana keamanan menjadi salah satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan tugas pengamanan. Kondisi peralatan maupun fasilitas harus dipastikan tetap berfungsi dan dapat digunakan ketika dibutuhkan.
Andra menegaskan bahwa jajaran pengamanan akan terus menjaga seluruh fasilitas yang menjadi bagian dari aset negara di lingkungan Rutan Kelas I Surabaya.
“Kami akan memastikan fasilitas penunjang keamanan dan sarana lainnya tetap dalam kondisi baik serta digunakan sesuai fungsi. Pengawasan dan pemeliharaan harus berjalan beriringan,” tegas Andra.
Kunjungan Kepala Biro BMN Kemenimipas tersebut juga menunjukkan pentingnya komunikasi langsung antara jajaran kementerian dengan pelaksana teknis di lapangan.
Melalui koordinasi tersebut, berbagai persoalan terkait pengelolaan aset dapat diidentifikasi sejak awal dan dicarikan solusi secara bersama-sama.
Penguatan BMN pada akhirnya bukan sekadar persoalan pencatatan barang, melainkan bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, tertib dan bertanggung jawab.
Rutan Kelas I Surabaya pun dituntut untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan aset sekaligus memastikan seluruh fasilitas yang tersedia benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pembinaan warga binaan.
Dengan sinergi antara Kemenimipas, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dan Rutan Kelas I Surabaya, pengelolaan BMN diharapkan semakin profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemasyarakatan yang semakin modern, tertib dan berintegritas, sekaligus memastikan setiap rupiah aset negara benar-benar kembali memberikan manfaat bagi kepentingan pelayanan publik.