HUT ke-81 RI, 429 Warga Binaan Rutan Kelas I Surabaya Terima Remisi Umum 2026, Total WBP Capai 2.667 Orang
SIDOARJO | astara-news.com – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rutan Kelas I Surabaya, Senin, 17 Agustus 2026, menjadi momentum penting bagi warga binaan. Sebanyak 429 warga binaan tercatat sebagai penerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 berdasarkan data Rutan Kelas I Surabaya per 17 Agustus 2026.
Data tersebut menunjukkan jumlah keseluruhan warga binaan di Rutan Kelas I Surabaya mencapai 2.667 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 897 narapidana yang menjadi bagian dari data pengusulan dan pemberian remisi.
Dari 897 narapidana tersebut, sebanyak 429 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi. Sementara 16 orang tidak memenuhi syarat karena masa pidananya belum mencapai enam bulan.

Selanjutnya, terdapat 393 orang yang belum mendapatkan remisi sebelumnya dan masuk dalam pengusulan remisi susulan, sedangkan 59 orang memiliki berkas lengkap setelah batas pengusulan sehingga masuk dalam pengusulan remisi susulan.
Untuk penerima Remisi Umum 2026, sebanyak 414 orang mendapatkan RUI, sementara 15 orang mendapatkan RUII, sehingga total penerima Remisi Umum mencapai 429 orang.
Berdasarkan besaran remisi yang diterima, 292 orang memperoleh remisi selama satu bulan, 76 orang memperoleh dua bulan, 43 orang memperoleh tiga bulan, 14 orang memperoleh empat bulan, dan 4 orang memperoleh lima bulan.
Data tersebut menggambarkan bahwa pemberian remisi menjadi salah satu bagian dari proses pembinaan warga binaan. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan momentum pemberian remisi harus dimaknai sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku, mengikuti seluruh program pembinaan, dan menunjukkan perubahan positif selama berada di dalam rutan,” ujar Tristiantoro.
Menurutnya, warga binaan yang memperoleh remisi diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
“Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat untuk terus disiplin dan mengikuti pembinaan. Tujuan akhirnya adalah mempersiapkan mereka agar ketika kembali ke keluarga dan masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Medaeng, Andra Naftali Gustaf Vano, menegaskan bahwa pemberian remisi harus berjalan beriringan dengan kedisiplinan dan keamanan di dalam rutan.
“Kami berharap warga binaan penerima remisi terus mempertahankan perilaku baik dan mematuhi seluruh tata tertib. Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama antara petugas dan warga binaan,” ungkap Andra.
Dari sisi pelayanan, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Surabaya, Muhammad Ridla Gorjie, menyampaikan bahwa proses remisi merupakan bagian dari pelayanan pemasyarakatan yang dilaksanakan melalui tahapan administrasi dan verifikasi.
“Kami memastikan proses pengusulan dan pemberian remisi dilakukan berdasarkan data serta persyaratan yang telah ditentukan. Warga binaan yang memenuhi ketentuan diberikan haknya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Ridla.
Rincian Berdasarkan Jenis Kejahatan
Data Rutan Kelas I Surabaya juga mencatat penerima remisi berdasarkan jenis kejahatan. Dalam rincian yang tercantum, perkara pencurian menjadi jumlah terbesar dengan 127 orang, disusul narkotika 58 orang dan perjudian 50 orang.

Kemudian terdapat penggelapan 32 orang, penadahan 23 orang, ITE 22 orang, pornografi 21 orang, penipuan 19 orang, perlindungan anak 16 orang, penganiayaan 11 orang, serta korupsi 9 orang.
Jenis perkara lainnya meliputi migas sebanyak 6 orang, pencucian uang 5 orang, kriminal umum 5 orang, perampokan 0 orang, KDRT 4 orang, jaminan fidusia 4 orang, kesehatan 3 orang, cukai 3 orang, kekerasan seksual 2 orang, lalu lintas 2 orang, senjata tajam 1 orang, kesusilaan 1 orang, perpajakan 1 orang, perlindungan konsumen 1 orang, human trafficking 1 orang, dan merusak barang 1 orang.
Selain Remisi Umum, data tersebut juga mencatat Remisi PP99 sebanyak 51 orang.
Dengan demikian, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas I Surabaya bukan sekadar perayaan seremonial. Pemberian remisi menjadi bagian dari sistem pembinaan sekaligus bentuk penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Bagi jajaran Rutan Kelas I Surabaya, angka-angka tersebut juga menjadi gambaran penting dalam pelaksanaan pelayanan, pengamanan, dan pembinaan terhadap 2.667 warga binaan yang saat ini berada di dalam rutan.
Catatan: rincian berdasarkan jenis kejahatan pada dokumen foto jika dijumlahkan mencapai 428 orang, sementara total penerima Remisi Umum tercantum 429 orang. Karena itu, angka 429 sebaiknya tetap digunakan sebagai total resmi sesuai dokumen, tanpa menebak kategori perkara yang selisih satu orang tersebut.