PALEMBANG, ASTARA NEWS – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Anti Puspita Sari, Febrianto bin Miswanto, akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (18/6/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Febrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.“Dengan mengadili, menyatakan terdakwa Febrianto bin Miswanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.Vonis tersebut membuat Febrianto terhindar dari ancaman hukuman mati yang sebelumnya menjadi salah satu tuntutan dalam perkara pembunuhan terhadap Anti Puspita Sari yang terjadi di Hotel Lendosis Palembang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan tindakan yang sangat berat dan tidak ditemukan adanya hal yang dapat meringankan hukuman.“Hal yang meringankan tidak ada,” tegas majelis hakim.
Selama persidangan berlangsung, Febrianto tampak lebih banyak tertunduk saat mendengarkan pembacaan putusan hingga akhirnya menerima vonis penjara seumur hidup.
Penasihat Hukum (PH) korban Anti Puspita Sari, Vera Aprianti, SH, menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang telah menangani perkara tersebut.
Menurut Vera, pihaknya merasa puas dengan putusan yang telah dijatuhkan dan berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“Kami dari pihak PH korban sudah puas dengan keputusan hakim. Semoga menjadi pembelajaran bagi semua,” ujar Vera Aprianti.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim serta Penuntut Umum atas segala pertimbangan selama proses persidangan.
“Terima kasih banyak untuk Majelis Hakim serta Penuntut Umum atas segala pertimbangannya,” ungkapnya.
Sementara itu, suami korban Adi Sabian juga menyampaikan rasa puas atas putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa Febrianto.
Adi Sabian mengatakan keputusan tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi dirinya dan keluarga. Meski demikian, ia mengaku akan lebih puas apabila hukuman yang diterima terdakwa dapat setimpal dengan perbuatannya terhadap sang istri.
“Alhamdulillah sangat puas dengan keputusan hakim. Lebih sangat puas lagi apabila keputusan hukuman yang didapatnya sama dengan apa yang dia lakukan terhadap istri saya,” ujar Adi Sabian.
Namun, ia tetap menghormati dan menerima putusan yang telah diberikan oleh majelis hakim.“Tapi saya sudah sangat puas dengan hukuman yang didapatnya,” tambahnya.
Dengan putusan tersebut, perkara pembunuhan Anti Puspita Sari yang menyita perhatian publik akhirnya berakhir dengan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Febrianto.Pihak keluarga korban berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak serta memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.(key/red)