Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
astara-news.com astara-news.com
astara-news.com astara-news.com
  • Home
  • Sumsel
  • Nasional
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Advertorial
  • Video
  • Tentang Kami
  • Home
  • Sumsel
  • Nasional
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Advertorial
  • Video
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
astara-news.com astara-news.com
astara-news.com astara-news.com
  • Home
  • Sumsel
  • Nasional
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Advertorial
  • Video
  • Tentang Kami
  • Home
  • Sumsel
  • Nasional
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Advertorial
  • Video
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Hukum/Febrianto Lolos Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Hotel Lendosis Palembang
HukumKriminalPeristiwaSumselTNI/Polri

Febrianto Lolos Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Hotel Lendosis Palembang

By admin
Juni 19, 2026 2 Min Read
0

PALEMBANG, ASTARA NEWS – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Anti Puspita Sari, Febrianto bin Miswanto, akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (18/6/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Febrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.“Dengan mengadili, menyatakan terdakwa Febrianto bin Miswanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.Vonis tersebut membuat Febrianto terhindar dari ancaman hukuman mati yang sebelumnya menjadi salah satu tuntutan dalam perkara pembunuhan terhadap Anti Puspita Sari yang terjadi di Hotel Lendosis Palembang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan tindakan yang sangat berat dan tidak ditemukan adanya hal yang dapat meringankan hukuman.“Hal yang meringankan tidak ada,” tegas majelis hakim.

Selama persidangan berlangsung, Febrianto tampak lebih banyak tertunduk saat mendengarkan pembacaan putusan hingga akhirnya menerima vonis penjara seumur hidup.

Penasihat Hukum (PH) korban Anti Puspita Sari, Vera Aprianti, SH, menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang telah menangani perkara tersebut.

Menurut Vera, pihaknya merasa puas dengan putusan yang telah dijatuhkan dan berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Kami dari pihak PH korban sudah puas dengan keputusan hakim. Semoga menjadi pembelajaran bagi semua,” ujar Vera Aprianti.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim serta Penuntut Umum atas segala pertimbangan selama proses persidangan.

“Terima kasih banyak untuk Majelis Hakim serta Penuntut Umum atas segala pertimbangannya,” ungkapnya.

Sementara itu, suami korban Adi Sabian juga menyampaikan rasa puas atas putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa Febrianto.

Adi Sabian mengatakan keputusan tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi dirinya dan keluarga. Meski demikian, ia mengaku akan lebih puas apabila hukuman yang diterima terdakwa dapat setimpal dengan perbuatannya terhadap sang istri.

“Alhamdulillah sangat puas dengan keputusan hakim. Lebih sangat puas lagi apabila keputusan hukuman yang didapatnya sama dengan apa yang dia lakukan terhadap istri saya,” ujar Adi Sabian.

Namun, ia tetap menghormati dan menerima putusan yang telah diberikan oleh majelis hakim.“Tapi saya sudah sangat puas dengan hukuman yang didapatnya,” tambahnya.

Dengan putusan tersebut, perkara pembunuhan Anti Puspita Sari yang menyita perhatian publik akhirnya berakhir dengan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Febrianto.Pihak keluarga korban berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak serta memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.(key/red)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Bantah Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar, Pihak F Pilih Hormati Proses Hukum

Next

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Ajak Warga Biyuku Dukung Ketahanan Pangan Nasional

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Tangki BBM Diduga Ilegal Akhirnya Masuk Polda Sumsel, Ditreskrimsus: Sedang Diproses
    oleh admin
    Juli 8, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Astara News merupakan media online yang hadir sebagai sumber informasi terpercaya, cepat, dan aktual bagi masyarakat. Dengan mengedepankan penyajian berita yang informatif, berimbang, dan mudah diakses, Astara News berkomitmen memberikan informasi terbaik seputar peristiwa daerah maupun nasional.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • VIRAL! SOPIR TRUK TEWAS DITUSUK USAI SENGKETA ANTREAN SOLAR, POLISI RINGKUS DUA PELAKU DALAM 20 JAM
    PALEMBANG, Astara News – Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang sopir… Baca Selengkapnya: VIRAL! SOPIR TRUK TEWAS DITUSUK USAI SENGKETA ANTREAN SOLAR, POLISI RINGKUS DUA PELAKU DALAM 20 JAM
  • Upacara PTDH Dua Personel Digelar, Polres Banyuasin Tegaskan Tidak Ada Toleransi terhadap Pelanggaran
    BANYUASIN | Astara News – Polres Banyuasin melaksanakan Upacara Pemberhentian… Baca Selengkapnya: Upacara PTDH Dua Personel Digelar, Polres Banyuasin Tegaskan Tidak Ada Toleransi terhadap Pelanggaran
  • Travel to Make Your Child Happy
    Life is often defined by big milestones, but the real… Baca Selengkapnya: Travel to Make Your Child Happy

Pages

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Profil Perusahaan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Terms & Conditions
  • Privacy Policy

Contact

Phone

088987723972

Email

astaranusantaramandiri26@gmail.com

Copyright 2026 — Astara News. All rights reserved.