OTT KEJATI SUMSEL! KEPALA KUPP SUNGAI LUMPUR JADI TERSANGKA, DIDUGA TERIMA SETORAN HINGGA RATUSAN JUTA PER PEKAN
PALEMBANG, Astara News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengungkap dugaan praktik pungutan liar di sektor pelayanan pelayaran setelah menetapkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial IM sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (4/6/2026). Dalam operasi tersebut, empat staf KUPP berinisial N, HA, AP, dan KW juga turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa OTT dilakukan setelah penyidik menerima informasi mengenai dugaan praktik pemerasan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang beroperasi di wilayah Sungai Lumpur.
Setelah pengamanan dilakukan, penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di dua rumah di kawasan Kalidoni, Palembang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp143,2 juta, lima kartu ATM, dokumen dan catatan transaksi, tujuh telepon genggam, serta satu unit tablet.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa uang tersebut diduga berasal dari setoran sejumlah perusahaan yang mengurus dokumen pelayaran kapal.
Penyidik juga telah memeriksa Direktur PT Rizkia Andalas Nusantara berinisial MS. Dari hasil pemeriksaan, terungkap dugaan adanya pembayaran rutin sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulan untuk pengurusan dokumen pelayaran.
Lebih mengejutkan lagi, penyidik menduga tersangka menerima setoran dari berbagai pihak dengan nilai mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta setiap pekan sejak menjabat sebagai Kepala KUPP Sungai Lumpur pada Oktober 2024.
Modus yang digunakan diduga dengan meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi PNBP kepada agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, hingga pengelola terminal jetty. Jika tidak memenuhi permintaan tersebut, pelayanan administrasi kapal diduga diperlambat bahkan tidak diberikan.
Kejati Sumsel kini masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut. Sedikitnya 15 perusahaan jasa pelayaran dijadwalkan akan dimintai keterangan untuk mengungkap secara utuh jaringan praktik pungutan liar yang diduga berlangsung di lingkungan KUPP Sungai Lumpur.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan aktivitas pelayaran dan distribusi logistik di wilayah Sumatera Selatan. Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (key/red)