KABUT ASAP MASIH SELIMUTI PALEMBANG, INDEKS KUALITAS UDARA MASUK KATEGORI BERBAHAYA
PALEMBANG, ASTARA NEWS — Kondisi kabut asap dan kualitas udara di Kota Palembang, Sumatera Selatan, masih menjadi perhatian pada Sabtu (3/10/2026). Pemantauan IQAir pada pukul 05.00 WIB mencatat Indeks Kualitas Udara (AQI) Palembang mencapai 667 atau masuk kategori berbahaya, dengan konsentrasi PM2.5 sebesar 409 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut merupakan data pada waktu pemantauan dan dapat berubah mengikuti kondisi terkini.
Data tersebut menunjukkan perlunya kewaspadaan masyarakat terhadap paparan polusi udara, khususnya anak-anak, lansia, serta warga yang memiliki gangguan pernapasan. PM2.5 merupakan partikel polusi berukuran sangat kecil yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan.
Sebelumnya, kabut asap juga dilaporkan masih menyelimuti sejumlah kawasan Kota Palembang, termasuk sekitar Jembatan Ampera, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Demang. Kondisi tersebut diberitakan pada Jumat (2/10/2026), ketika pemantauan kualitas udara di sejumlah titik menunjukkan tingkat polusi yang tinggi.
Warga Diimbau Mengurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kabut asap terlihat pekat atau kualitas udara berada pada kategori berbahaya.
Warga yang terpaksa beraktivitas di luar rumah disarankan menggunakan masker respirator yang sesuai, seperti N95 atau KN95, serta menghindari olahraga berat di luar ruangan. Pintu dan jendela juga sebaiknya ditutup ketika udara luar tercemar, sementara penggunaan penyaring udara dalam ruangan dapat membantu mengurangi paparan partikel.
Apabila mengalami sesak napas, nyeri dada, atau gangguan pernapasan yang memburuk, masyarakat disarankan segera mencari pertolongan medis.
Penanganan Karhutla dan Pemantauan Udara Perlu Diperhatikan
Di tengah kondisi tersebut, perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemantauan titik panas, serta kualitas udara perlu terus diperhatikan oleh instansi terkait.
Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah yang dapat memperburuk pencemaran udara. Informasi terbaru mengenai kualitas udara sebaiknya dipantau melalui kanal resmi BMKG dan layanan pemantauan kualitas udara. (Red/key)