Pengadilan Tinggi Surabaya Sosialisasikan Pelaksanaan Pasal 298 dan 300 KUHAP serta Luncurkan Persidangan Elektronik, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Modern
Surabaya | astara-news.com – Pengadilan Tinggi Surabaya menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Pasal 298 dan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dirangkaikan dengan Peluncuran Persidangan Elektronik, sebagai langkah strategis dalam mendukung implementasi KUHAP serta memperkuat transformasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H., dan dihadiri para pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana terpadu, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Porong, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Ketua Pengadilan Negeri Gresik, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua DPW, Ketua DPC PERADI, DPC PERADI SAI yang diwakili Ardiansyah dan Fira, serta jajaran PERADI Surabaya.
Sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh aparat penegak hukum terhadap implementasi Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP sekaligus memperkenalkan mekanisme persidangan elektronik sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan modernisasi pelayanan peradilan.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H., menegaskan bahwa perubahan sistem hukum acara pidana harus diikuti dengan kesiapan seluruh institusi penegak hukum agar pelaksanaannya berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Implementasi Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP serta penerapan persidangan elektronik merupakan langkah besar dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, efisien, dan berintegritas. Keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada sinergi antarlembaga penegak hukum. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, akuntabel, serta tetap menjamin perlindungan hak-hak para pencari keadilan.”
Sujatmiko menambahkan bahwa transformasi digital bukan hanya menghadirkan kemudahan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penyelesaian perkara, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., menyampaikan bahwa harmonisasi pemahaman terhadap ketentuan KUHAP menjadi fondasi penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang efektif.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Kesamaan persepsi dalam implementasi KUHAP akan memperkuat koordinasi antarpenegak hukum sehingga proses penegakan hukum berjalan lebih profesional, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.”
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, menegaskan kesiapan jajaran pemasyarakatan untuk mendukung pelaksanaan persidangan elektronik sebagai bagian dari pelayanan hukum yang terintegrasi.

“Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu. Kami siap memperkuat koordinasi dengan pengadilan, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan persidangan elektronik agar proses peradilan berjalan lebih efektif, efisien, aman, dan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak warga binaan maupun para pihak yang berperkara.”
Peluncuran persidangan elektronik menjadi tonggak penting dalam modernisasi layanan peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, proses persidangan diharapkan berlangsung lebih cepat, efisien, transparan, dan akuntabel tanpa mengurangi prinsip-prinsip peradilan yang adil.
Kegiatan ini sekaligus mempertegas komitmen bersama seluruh unsur penegak hukum untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan perkembangan hukum di era digital.