Publik Menunggu Pembuktian, Dugaan Arena Judi di Tulungagung Kembali Mengemuka
TULUNGAGUNG, Astara News – Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan cap jeky yang disebut masih beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian masyarakat.
Informasi yang beredar luas tersebut memunculkan harapan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.Berdasarkan informasi yang diterima Astara News, aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian tersebut disebut berada di wilayah Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kecamatan Rejotangan, Kecamatan Kalidawir, serta beberapa lokasi lainnya yang masih dalam penelusuran tim media.
Masyarakat menilai, apabila dugaan tersebut benar adanya, maka diperlukan langkah cepat dan tegas guna mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan. Selain berpotensi melanggar hukum, praktik perjudian juga dinilai dapat memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari konflik antarwarga, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga masalah ekonomi keluarga.
“Jika memang ada aktivitas perjudian yang berlangsung, tentu masyarakat berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, jika informasi itu tidak benar, perlu ada penjelasan agar tidak menimbulkan keresahan,” ungkap salah seorang warga kepada Astara News.
Sorotan publik terhadap isu ini semakin menguat karena perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, masyarakat berharap seluruh informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta di lapangan.Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP yang mengatur penyelenggara maupun pihak yang memberikan kesempatan untuk berjudi.
Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur mengenai pihak yang turut serta dalam permainan judi. Kedua pasal tersebut menjadi dasar hukum dalam penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai informasi yang beredar tersebut. Astara News tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Penyelidikan yang transparan dan profesional diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjawab keresahan warga, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.(Tim Investigasi / Bersambung)