PALEMBANG | Astara News – Pihak keluarga seorang oknum Bhayangkari berinisial F di Sumatera Selatan menyampaikan klarifikasi atas berkembangnya pemberitaan terkait perkara dugaan penipuan yang saat ini sedang diproses secara hukum.
Melalui Ketua Umum DPP Ormas Rampas Setia 08 T. Helmi dan Ketua DPW Rampas Setia 08 Sumatera Selatan Verdy Zander, pihak keluarga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Dalam pernyataannya, Verdy menyebut F membantah tuduhan yang berkembang dan merasa dirinya juga mengalami kerugian dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Menurut pihak keluarga, perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan dana oleh pihak lain yang disebut saat ini juga menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Pihak F juga menyampaikan bahwa sebagian dana kepada pihak terkait telah dikembalikan. Namun, masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai tanggung jawab pengembalian secara keseluruhan yang kemudian berkembang menjadi sengketa.
Selain menghadapi proses hukum utama, pihak keluarga menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap penyebaran informasi, foto, maupun konten media sosial yang dianggap merugikan nama baik.
Pihak keluarga meminta masyarakat tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red/key)