PALEMBANG, astara-news.com — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilaporkan sejak Agustus 2025 di Polrestabes Palembang kembali menjadi sorotan. Hingga kini, atau sekitar sembilan bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban mengaku kecewa karena belum ada penangkapan maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Laporan itu sebelumnya dibuat oleh Yovi Yusanti di SPKT Polrestabes Palembang pada 16 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/2494/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/2072/VIII/2025/RESKRIM tertanggal 22 Agustus 2025.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Telaga, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Korban, Rizky Barokah, mengaku saat itu dirinya bersama sejumlah rekannya tengah berkeliling menggunakan sepeda motor. Namun tiba-tiba mereka diduga dikejar sebuah mobil hingga akhirnya terjadi penabrakan.
“Mobil itu melaju cepat sambil menyalakan lampu tembak. Kami panik dan berusaha menjauh, tetapi terus dikejar,” ujar Rizky saat diwawancarai, Minggu (24/5/2026).
Akibat kejadian tersebut, Rizky mengalami luka serius dan patah tulang pada bagian kaki sehingga harus menjalani operasi pemasangan pen.
“Kaki saya retak dan sampai sekarang masih dipasang pen,” katanya.
Sementara itu, orang tua korban, Idhamsyah, menilai proses hukum perkara tersebut berjalan lambat. Padahal menurutnya, laporan telah dibuat sejak Agustus 2025 dan korban juga sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik.
“Harapan kami ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Sampai sekarang belum ada penangkapan terhadap pihak terlapor,” ujarnya.
Ia juga menyebut seluruh biaya pengobatan korban selama proses pemulihan ditanggung pihak keluarga dengan total mencapai sekitar Rp50 juta.
Selain mempertanyakan perkembangan penyidikan, keluarga korban juga menyoroti keberadaan barang bukti berupa mobil Honda Brio putih bernomor polisi BG 1585 PI yang sebelumnya disebut dititipkan di Pos Lakalantas Musi II Polrestabes Palembang.
Namun berdasarkan penelusuran pihak keluarga, kendaraan tersebut diketahui sudah tidak lagi berada di lokasi penitipan barang bukti.
Priyono selaku petugas Pos Lakalantas Musi II membenarkan bahwa kendaraan tersebut telah diserahkan kepada pihak keluarga terlapor.
Menurutnya, sebelum kendaraan diserahkan, sempat ada beberapa orang yang datang menggunakan pakaian dinas dan mengaku sebagai anggota Pom AU.
“Mereka meminta agar kendaraan segera dilepaskan,” ungkap Priyono.
Ia menjelaskan kendaraan kemudian diserahkan berdasarkan surat pernyataan dari pihak pengemudi mobil. Priyono juga mengaku sempat mencoba menghubungi keluarga korban, namun tidak mendapatkan respons.
Keluarga korban pun mempertanyakan alasan pelepasan kendaraan yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Mereka menilai surat pernyataan yang dibuat pihak pengemudi justru memutarbalikkan fakta karena kendaraan tersebut disebut seolah menjadi pihak korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polrestabes Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara tersebut maupun alasan belum dilakukannya penangkapan terhadap pihak terlapor.
Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban. (red/key)