Dr. Bahrul Ilmi Yakup Sebut Penetapan Tersangka Bentuk Kriminalisasi AdvokatPALEMBANG – Advokat senior Dr. Bahrul Ilmi Yakup menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.Pernyataan tersebut disampaikan Bahrul sebagai bentuk klarifikasi sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesinya.Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (21/5/2026), Bahrul menegaskan bahwa advokat memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 16 UU Advokat serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menegaskan advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik.“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesi dengan iktikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Bahrul.Ia menjelaskan, selama menjalankan profesinya dirinya tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat. Hal itu dibuktikan melalui Putusan Dewan Kehormatan Pusat Peradi Nomor 009/Peradi/III/2024 dan Putusan Dewan Kehormatan DPC Peradi Palembang Nomor 01/Peradi/DKD.PLG/Eks/X/2023.Selain itu, Bahrul menyebut perkara tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan dinyatakan bukan tindak pidana. Bahkan penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/360c/II/2024/Ditreskrimum tertanggal 30 Desember 2024 sekaligus mencabut status tersangka terhadap dirinya.“Menjadi aneh dan tidak sesuai hukum apabila muncul kembali penetapan tersangka atas persoalan yang sama. Saya menduga ada kekeliruan dalam proses penegakan hukum,” katanya.Bahrul juga menilai pelapor memiliki iktikad buruk karena tetap membuat laporan polisi meskipun telah ada putusan Dewan Kehormatan Pusat Peradi yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut tidak dapat diterima.Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya sebagai advokat serta menunjukkan masih adanya pemahaman yang keliru terhadap kedudukan advokat sebagai penegak hukum.“Saya menilai laporan terhadap saya merupakan upaya kriminalisasi terhadap profesi advokat,” tegasnya. (Red)