KEJARI PALEMBANG KEMBALIKAN RP8,9 MILIAR KE KAS DAERAH, WALI KOTA RATU DEWA APRESIASI
PALEMBANG, Astara News – Kabar baik datang bagi Pemerintah Kota Palembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dan memulihkan keuangan daerah dengan total nilai mencapai Rp8,9 miliar yang kini telah masuk ke kas daerah.
Penyerahan dana senilai Rp8.927.383.310 tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Palembang, M. Ali Akbar, SH, MH, kepada Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, pada Kamis (4/6/2026).
Dalam keterangannya, Ali Akbar menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari hasil penegakan hukum tindak pidana korupsi yang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) serta upaya pemulihan keuangan negara yang dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Hari ini kami menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara dan pemulihan keuangan negara kepada Pemerintah Kota Palembang dengan total sekitar Rp8,9 miliar. Dana tersebut sudah masuk ke kas daerah dan telah divalidasi oleh Bank Sumsel Babel,” jelasnya.
Tak hanya itu, Kejari Palembang juga mencatat keberhasilan pemulihan keuangan negara dari berbagai perkara dengan nilai mencapai sekitar Rp30 miliar sepanjang tahun 2026.
Dana yang berhasil dikembalikan tersebut berasal dari berbagai temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, serta hasil penanganan perkara yang dilakukan Kejari Palembang.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyambut baik capaian tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Palembang atas komitmennya dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Menurut Ratu Dewa, dana yang telah dikembalikan tersebut akan memberikan manfaat besar untuk mendukung pembangunan kota, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat berbagai program kemasyarakatan yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Palembang.
Ia juga menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur pemerintah agar senantiasa bekerja sesuai aturan, mengedepankan transparansi, serta menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ke depan, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan semakin kuat guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (key/red)