Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
astara-news.com astara-news.com
astara-news.com astara-news.com
  • Home
  • Sumsel
  • Nasional
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Advertorial
  • Video
  • Tentang Kami
  • Home
  • Sumsel
  • Nasional
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Advertorial
  • Video
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
astara-news.com astara-news.com
astara-news.com astara-news.com
  • Home
  • Sumsel
  • Nasional
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Advertorial
  • Video
  • Tentang Kami
  • Home
  • Sumsel
  • Nasional
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Advertorial
  • Video
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Uncategorized/KJNI GEMPUR SYARAT ADV DISKOMINFO SIDOARJO: PT UMUM WAJIB? SIAPA PEMBUAT ATURANNYA?
Uncategorized

KJNI GEMPUR SYARAT ADV DISKOMINFO SIDOARJO: PT UMUM WAJIB? SIAPA PEMBUAT ATURANNYA?

By Hadi Suryanto
September 30, 2026 5 Min Read
0

SIDOARJO | astara-news.com — Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan senyum, kalimat normatif, atau sekadar ucapan “sudah sesuai regulasi”.

DPW KJNI Jawa Timur kini menyoroti tajam mekanisme Advertising (ADV) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, setelah Kabid PIKOM(kepala bidang pengelolaan informasi&komunikasi publik) Anita Inggit menyatakan bahwa regulasi ADV harus menggunakan PT umum.

Pernyataan itu justru membuka pertanyaan yang lebih besar:

REGULASINYA DI MANA?

PASALNYA BERAPA?

SIAPA YANG MENETAPKAN?

DASAR KEWENANGANNYA APA?

DAN APAKAH PERSYARATAN TERSEBUT BENAR-BENAR SESUAI DENGAN UU PERS SERTA KETENTUAN PENGADAAN PEMERINTAH?

Inilah yang harus dijawab.

Bukan sekadar “katanya regulasi”.

Bukan sekadar “memang prosedurnya begitu”.

Kalau aturan memang ada, buka!

Kalau pasalnya ada, tunjukkan!

Kalau dasar hukumnya kuat, jangan takut diperiksa publik!

Ketua DPW KJNI Jawa Timur, M.A. Kaligis, S.H., menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan ketentuan tersebut karena menyangkut perusahaan pers dan mekanisme ADV pemerintah.

«“Kami mempertanyakan dasar hukumnya. Kalau memang ADV Diskominfo Sidoarjo wajib menggunakan PT umum, tunjukkan aturan dan pasalnya. Jangan hanya mengatakan itu regulasi. Kami ingin melihat dasar hukumnya secara jelas,” tegas Kaligis.»

Menurut Kaligis, persoalannya bukan apakah pemerintah boleh membuat persyaratan administratif. Pemerintah memang memiliki kewenangan administratif dalam menjalankan programnya. Namun setiap persyaratan tetap harus mempunyai dasar kewenangan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Di sinilah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu titik pemeriksaan. UU tersebut berstatus berlaku.

PASAL 1: JANGAN SEMBARANG MENYAMAKAN “PT UMUM” DENGAN PERUSAHAAN PERS

UU Pers memberikan definisi mengenai perusahaan pers dan mengatur kedudukan perusahaan pers.

Maka pertanyaannya sederhana:

Apakah persyaratan “PT umum” yang disebut Diskominfo Sidoarjo merupakan konsekuensi langsung dari UU Pers?

Kalau jawabannya ya, tunjukkan pasalnya.

Kalau jawabannya bukan, lalu aturan apa yang menjadi dasar persyaratan tersebut?

PASAL 2: KEMERDEKAAN PERS

Pasal 2 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

KJNI tidak serta-merta menyimpulkan bahwa persyaratan PT umum melanggar Pasal 2.

Namun justru karena menyangkut ekosistem perusahaan pers, ketentuan tersebut harus dapat diuji secara terbuka.

PASAL 3: PERS MEMILIKI FUNGSI INFORMASI DAN KONTROL SOSIAL

Pasal 3 UU Pers mengatur fungsi pers, antara lain sebagai media informasi dan kontrol sosial.

Maka pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang bersinggungan dengan media mempunyai prosedur yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

PASAL 4: KEMERDEKAAN PERS DIJAMIN

Pasal 4 UU Pers mengatur jaminan kemerdekaan pers.

KJNI menekankan bahwa kritik terhadap prosedur ADV bukan berarti menyatakan Diskominfo telah melakukan pelanggaran Pasal 4.

Tetapi pertanyaan hukumnya tetap harus dijawab:

Apakah persyaratan administratif yang diberlakukan terhadap perusahaan pers mempunyai dasar hukum yang sah dan objektif?

PASAL 6: PERS BERHAK MELAKUKAN KONTROL SOSIAL

Pasal 6 UU Pers mengatur peran pers, termasuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Karena ADV menggunakan mekanisme pemerintah dan berpotensi menggunakan anggaran publik, transparansi menjadi hal yang layak dipertanyakan.

PASAL 9: PERUSAHAAN PERS HARUS BERBENTUK BADAN HUKUM INDONESIA

Pasal 9 UU Pers menyatakan perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Tetapi dari sinilah justru muncul pertanyaan hukum yang tidak boleh dilewati:

Apakah “badan hukum Indonesia” otomatis berarti “PT umum”?

Kalau Diskominfo Sidoarjo menyatakan PT umum adalah syarat wajib, maka publik berhak meminta dasar hukum yang secara eksplisit menghubungkan persyaratan tersebut dengan mekanisme ADV.

Jangan biarkan istilah “PT umum” berdiri tanpa dasar hukum yang dapat diperiksa.

PASAL 15 DAN KELEMBAGAAN PERS

UU Pers juga mengatur Dewan Pers melalui Pasal 15.

KJNI menilai ketika persoalan sudah menyentuh status dan keberadaan perusahaan pers, aspek regulasi pers tidak seharusnya dikesampingkan begitu saja.

PASAL 18: JANGAN ASAL MENUDUH, TAPI JANGAN PULA MENUTUPI PERTANYAAN

Pasal 18 UU Pers mengatur ketentuan pidana tertentu terhadap tindakan yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi ketentuan tertentu dalam Pasal 4.

Namun KJNI tidak sedang memvonis Diskominfo Sidoarjo melanggar Pasal 18.

Yang sedang dipersoalkan adalah:

APA DASAR HUKUM PERSYARATAN ADV TERSEBUT?

Dan itu adalah pertanyaan yang sangat sah untuk dijawab secara terbuka.


KINI MASUK KE RANAH PENGADAAN: SIAPA YANG MENETAPKAN SYARATNYA?

Jika ADV tersebut merupakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBD, maka perlu dilihat pula rezim Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perpres 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 dan berlaku sejak 30 April 2025. Regulasi tersebut mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBN, APBD, APB Desa dan sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan.

Maka investigasi KJNI tidak berhenti pada UU Pers.

Pertanyaannya kini semakin dalam:

Apakah ADV Diskominfo Sidoarjo masuk pengadaan barang/jasa pemerintah?

Kalau iya:

Siapa PPK-nya?

Apa metode pengadaannya?

Apa spesifikasi pekerjaannya?

Apa kualifikasi penyedianya?

Di mana dokumen pemilihannya?

Apakah syarat PT umum tertulis dalam dokumen resmi?

Apa dasar penetapan persyaratan tersebut?

Apakah persyaratan itu diterapkan kepada seluruh calon penyedia secara konsisten?

Dan yang paling penting:

Apakah persyaratan tersebut memang diwajibkan oleh regulasi, atau merupakan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan?

Ini bukan pertanyaan kecil.

Ini menyangkut bagaimana uang publik dibelanjakan.


KJNI: JANGAN BERMAIN DENGAN KATA “REGULASI”

M.A. Kaligis kembali menegaskan bahwa KJNI tidak ingin persoalan ini menjadi perang opini.

«“Kami tidak ingin berdebat berdasarkan asumsi. Kami ingin dokumen. Kami ingin dasar hukum. Kalau benar ada regulasi yang mewajibkan PT umum, silakan tunjukkan. Kami akan baca dan kaji. Tetapi kalau tidak ada dasar yang jelas, tentu kami mempertanyakan mengapa persyaratan itu diberlakukan,” ujarnya.»

Kaligis menilai pemerintah harus berani membuka aturan yang menjadi dasar kebijakannya.

Sebab aturan yang digunakan untuk menentukan siapa yang berhak memperoleh ADV pemerintah bukan benda keramat yang tidak boleh dipertanyakan.

Justru karena berasal dari institusi pemerintah, aturan tersebut harus siap diuji.

Jika benar, buktikan.

Jika sesuai, jelaskan.

Jika memiliki dasar hukum, buka dokumennya.

Dan apabila setelah diperiksa ternyata terdapat ketidaksesuaian, maka evaluasi menjadi konsekuensi logis dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel.


PERTANYAAN TERAKHIR UNTUK DISKOMINFO SIDOARJO

BENARKAH PT UMUM WAJIB UNTUK ADV?

TUNJUKKAN REGULASINYA!

TUNJUKKAN PASALNYA!

TUNJUKKAN DASAR KEWENANGANNYA!

TUNJUKKAN DOKUMEN PENGADAANNYA!

TUNJUKKAN KUALIFIKASI PENYEDIA!

DAN JELASKAN HUBUNGANNYA DENGAN UU NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS!

Karena apabila semuanya memang sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk takut menjelaskan.

“Kami siap menerima penjelasan apabila memang sesuai hukum. Tetapi jangan berharap persoalan ini selesai hanya dengan mengatakan ‘sudah regulasi’. Kami akan bertanya: regulasinya apa? Pasalnya apa? Dasarnya apa?” tegas Kaligis.

Kini publik menunggu jawaban Diskominfo Sidoarjo.

Bukan jawaban normatif.

Bukan jawaban berputar.

Yang ditunggu adalah dasar hukum dan dokumen.

Sebab ketika pemerintah menyebut “aturan”, publik berhak bertanya: ATURAN YANG MANA?

Dan ketika menyangkut uang publik serta perusahaan pers, pertanyaan itu tidak boleh dibungkam—harus dijawab secara transparan, berdasarkan hukum dan dokumen.

Publik tidak membutuhkan jawaban yang berputar. Publik membutuhkan regulasi yang bisa diperiksa.

Sebab dalam pemerintahan yang menggunakan uang rakyat, aturan bukan untuk disembunyikan di balik meja birokrasi—aturan harus dapat diuji, dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.

Author

Hadi Suryanto

Follow Me
Other Articles
Previous

Rutan Kelas I Surabaya dan DPW KJNI Jatim Duduk Bersama, Perkuat Komunikasi dan Kemitraan

Next

BRIGPOL DAVID KARNANDO AJAK WARGA LUBUK KARET MANFAATKAN PEKARANGAN UNTUK DUKUNG SWASEMBADA PANGAN

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • FEBRINA KUSUMAWATI DITANTANG! BONGKAR DATA BOP TK SEROJA, TELUSURI HONOR GURU, JANGAN BIARKAN DUGAAN PERMAINAN ANGGARAN MENGGANTUNG!
    oleh Hadi Suryanto
    Oktober 9, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Astara News merupakan media online yang hadir sebagai sumber informasi terpercaya, cepat, dan aktual bagi masyarakat. Dengan mengedepankan penyajian berita yang informatif, berimbang, dan mudah diakses, Astara News berkomitmen memberikan informasi terbaik seputar peristiwa daerah maupun nasional.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Waspada Penipuan, Lapas Sidoarjo Imbau Masyarakat Lakukan Konfirmasi Pengadaan Barang Melalui Kanal Resmi
    Waspada Penipuan, Lapas Sidoarjo Imbau Masyarakat Lakukan Konfirmasi Pengadaan Barang… Read more: Waspada Penipuan, Lapas Sidoarjo Imbau Masyarakat Lakukan Konfirmasi Pengadaan Barang Melalui Kanal Resmi
  • Warga Amankan Terduga Pencuri Dua HP di Taja Indah, Diserahkan ke Polsek Betung
    BANYUASIN, Astara News – Aksi pencurian dua unit telepon genggam… Read more: Warga Amankan Terduga Pencuri Dua HP di Taja Indah, Diserahkan ke Polsek Betung
  • VIRAL! SOPIR TRUK TEWAS DITUSUK USAI SENGKETA ANTREAN SOLAR, POLISI RINGKUS DUA PELAKU DALAM 20 JAM
    PALEMBANG, Astara News – Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang sopir… Read more: VIRAL! SOPIR TRUK TEWAS DITUSUK USAI SENGKETA ANTREAN SOLAR, POLISI RINGKUS DUA PELAKU DALAM 20 JAM

Pages

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Profil Perusahaan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Terms & Conditions
  • Privacy Policy

Contact

Phone

088987723972

Email

astaranusantaramandiri26@gmail.com

Copyright 2026 — Astara News. All rights reserved.