Di Usia 78 Tahun, Warga Desa Galang Tinggi Berkebutuhan Khusus Akhirnya Berhasil Rekam KTP-El
BANYUASIN — Sebuah kabar gembira sekaligus menyentuh hati datang dari Desa Galang Tinggi, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Seorang warga lanjut usia bernama Marhuna, yang lahir pada tahun 1948 dan kini berusia 78 tahun, akhirnya melakukan perekaman data KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Banyuasin pada tahun 2026 ini.

Marhuna merupakan warga yang mengalami cacat penglihatan dan hidup sederhana di Desa Galang Tinggi. Selama puluhan tahun, ia belum memiliki dokumen kependudukan resmi karena keterbatasan fisik, usia yang sudah lanjut, serta keterbatasan akses menjangkau pelayanan publik. Berkat perhatian dan bantuan pihak terkait, keinginan besarnya untuk memiliki identitas resmi akhirnya terwujud.
“Saya sudah lama ingin punya KTP, tapi mata saya tidak bisa melihat dan saya kesulitan untuk datang ke kantor. Terima kasih, akhirnya sekarang saya punya bukti diri yang sah,” ungkap Marhuna dengan nada haru.
Proses perekaman yang biasanya sederhana menjadi perjuangan tersendiri bagi lansia ini. Berkat pelayanan yang ramah dan profesional dari petugas Dukcapil Banyuasin, seluruh proses berjalan lancar. Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Dukcapil terus berkomitmen memastikan setiap warga negara, tanpa memandang usia maupun keterbatasan fisik, tetap berhak atas pelayanan administrasi kependudukan yang layak.
Kini, di usia ke-78 tahun, Marhuna akhirnya memiliki KTP-El. Dokumen ini bukan sekadar kartu identitas, melainkan bukti nyata bahwa hak-hak kependudukan warga di pelosok desa tetap diperhatikan dan dipenuhi. Semoga hal ini juga menginspirasi warga lain yang belum memiliki dokumen kependudukan untuk segera melengkapinya, serta menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk saling membantu warga yang membutuhkan dukungan dalam mengurus administrasi kependudukan.
Nazarudin