Dukung Ketahanan Energi Nasional, Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal dan Amankan 129 Tersangka
PALEMBANG, Astara News – Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung program ketahanan energi nasional melalui penindakan terhadap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sekaligus mendorong pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal sesuai ketentuan pemerintah.Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. saat memimpin konferensi pers di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026), yang dihadiri unsur Forkopimda, SKK Migas, Pertamina, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, serta jajaran pejabat Polda Sumsel.Kapolda menjelaskan, sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polda Sumsel berhasil mengungkap 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 129 tersangka, mengamankan barang bukti sebanyak 1.281.864 liter BBM berbagai jenis, serta menyita 107 kendaraan operasional yang digunakan para pelaku.

Menurut Kapolda, langkah penegakan hukum tersebut berjalan seiring dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang memberikan peluang legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat melalui koperasi, BUMD maupun UMKM setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.Ia menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan solusi bagi masyarakat agar aktivitas pengelolaan minyak dapat dilakukan secara legal. Namun terhadap pelaku yang tetap melakukan perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal, Polda Sumsel akan mengambil tindakan hukum secara tegas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menambahkan, dari 96 perkara yang ditangani, sebanyak 26 perkara telah berstatus P-21, 24 perkara memasuki Tahap II, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan.

Dalam kesempatan tersebut juga ditampilkan 50 kendaraan hasil sitaan sebagai barang bukti.Selain pengungkapan penyalahgunaan distribusi BBM, Polda Sumsel juga berhasil membongkar 11 kasus penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) dengan 13 tersangka serta mengamankan sekitar 125.320 liter minyak.
Sejumlah operasi penindakan di wilayah Musi Banyuasin bahkan diwarnai upaya pelaku menghilangkan barang bukti hingga menyebabkan empat kendaraan terbakar.Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Polri, pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan energi nasional.
Polda Sumsel memastikan pengawasan terhadap tata kelola migas akan terus dilakukan melalui langkah preventif, edukatif, serta penegakan hukum yang berkelanjutan guna menjaga stabilitas energi, memberikan kepastian hukum, dan mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat di Sumatera Selatan. (RIL/Hum)