Operasi Senpi Musi 2026, Satreskrim Polres Banyuasin Amankan Dua Senjata Api Rakitan dan Amunisi
BANYUASIN | Astara News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 dengan mengamankan seorang pria berinisial S beserta dua pucuk senjata api rakitan dan sejumlah amunisi, Rabu (24/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga menyimpan senjata api tanpa izin di Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., bersama Kanit I Pidum IPDA M. Ropiyan Anggono, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.Saat dilakukan pemeriksaan di rumah terduga pelaku sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta 10 butir amunisi yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan dan kembali ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang.Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Banyuasin IPDA M. Ropiyan Anggono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Senpi Musi 2026 yang bertujuan menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Banyuasin.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan, terdiri dari satu laras pendek dan satu laras panjang, serta sepuluh butir amunisi.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.Kapolres Banyuasin menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kepemilikan senjata api ilegal karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyimpan maupun menguasai senjata api tanpa izin serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak.(Red/NAZ)