PALEMBANG | Astara News – Persidangan perkara dugaan korupsi penjualan lahan yang diklaim berada di kawasan hutan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi dari kalangan pembeli.
Sebanyak tujuh saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan terkait proses transaksi lahan yang menjadi objek perkara.
Dalam persidangan, sejumlah saksi menyebut proses pembelian dilakukan melalui Lukman yang sebelumnya telah menjalani proses hukum dalam perkara yang sama.
Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Yansori menilai fakta yang terungkap belum menunjukkan adanya transaksi langsung antara terdakwa dan para pembeli sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan.
Pihak pembela juga menjelaskan bahwa dana yang diterima terdakwa bukan merupakan keuntungan pribadi, melainkan untuk keperluan administrasi dan pengurusan dokumen. Dana yang diterima disebut telah dikembalikan kepada negara.
Selain menyoroti aspek transaksi, pembela turut mempertanyakan status hukum lahan yang menjadi objek perkara serta dasar penetapan kawasan hutan yang dijadikan bagian dari konstruksi perkara.
Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum mengambil keputusan.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan.
(Red/key)