Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
astara-news.com astara-news.com
astara-news.com astara-news.com
  • Home
  • Sumsel
  • Nasional
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Advertorial
  • Video
  • Tentang Kami
  • Home
  • Sumsel
  • Nasional
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Advertorial
  • Video
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
astara-news.com astara-news.com
astara-news.com astara-news.com
  • Home
  • Sumsel
  • Nasional
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Advertorial
  • Video
  • Tentang Kami
  • Home
  • Sumsel
  • Nasional
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Advertorial
  • Video
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Hukum/Kasus Dugaan Korupsi Dishub Muba, JPU Tuntut Muhammad Ridho 3 Tahun Penjara
HukumKriminalTNI/Polri

Kasus Dugaan Korupsi Dishub Muba, JPU Tuntut Muhammad Ridho 3 Tahun Penjara

By admin
Juni 25, 2026 1 Min Read
0

PALEMBANG | Astara News – Sidang perkara dugaan korupsi anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp305.667.232.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair dengan menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.

JPU menyebut apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam perkara ini, terdakwa sebelumnya diduga melakukan pembayaran anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif.

Dana kas Dishub Muba disebut ditransfer secara berulang dari rekening resmi dinas melalui internet banking ke rekening staf honorer keuangan sebelum diduga kembali dialihkan ke rekening pribadi terdakwa.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp305,6 juta.

Usai sidang, pihak terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.

(Red/key)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Upacara PTDH Dua Personel Digelar, Polres Banyuasin Tegaskan Tidak Ada Toleransi terhadap Pelanggaran

Next

Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami Tebar Kepedulian untuk Warga TPA Sukawinatan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Tangki BBM Diduga Ilegal Akhirnya Masuk Polda Sumsel, Ditreskrimsus: Sedang Diproses
    oleh admin
    Juli 8, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Astara News merupakan media online yang hadir sebagai sumber informasi terpercaya, cepat, dan aktual bagi masyarakat. Dengan mengedepankan penyajian berita yang informatif, berimbang, dan mudah diakses, Astara News berkomitmen memberikan informasi terbaik seputar peristiwa daerah maupun nasional.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • VIRAL! SOPIR TRUK TEWAS DITUSUK USAI SENGKETA ANTREAN SOLAR, POLISI RINGKUS DUA PELAKU DALAM 20 JAM
    PALEMBANG, Astara News – Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang sopir… Baca Selengkapnya: VIRAL! SOPIR TRUK TEWAS DITUSUK USAI SENGKETA ANTREAN SOLAR, POLISI RINGKUS DUA PELAKU DALAM 20 JAM
  • Upacara PTDH Dua Personel Digelar, Polres Banyuasin Tegaskan Tidak Ada Toleransi terhadap Pelanggaran
    BANYUASIN | Astara News – Polres Banyuasin melaksanakan Upacara Pemberhentian… Baca Selengkapnya: Upacara PTDH Dua Personel Digelar, Polres Banyuasin Tegaskan Tidak Ada Toleransi terhadap Pelanggaran
  • Travel to Make Your Child Happy
    Life is often defined by big milestones, but the real… Baca Selengkapnya: Travel to Make Your Child Happy

Pages

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Profil Perusahaan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Terms & Conditions
  • Privacy Policy

Contact

Phone

088987723972

Email

astaranusantaramandiri26@gmail.com

Copyright 2026 — Astara News. All rights reserved.