PALEMBANG | Astara News – Sidang perkara dugaan korupsi anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp305.667.232.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair dengan menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
JPU menyebut apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam perkara ini, terdakwa sebelumnya diduga melakukan pembayaran anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif.
Dana kas Dishub Muba disebut ditransfer secara berulang dari rekening resmi dinas melalui internet banking ke rekening staf honorer keuangan sebelum diduga kembali dialihkan ke rekening pribadi terdakwa.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp305,6 juta.
Usai sidang, pihak terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.
(Red/key)